Wajib Tahu Ketentuan Perkuliahan Semester Ganjil 2025/2026
Selama Perkuliahan Semester Ganjil TA 2025/2026, Mahasiswa wajib tahu dengan ketentuan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Wadek, Ir. Sri Winiarti, S.T., M.Cs, sebagai berikut:
-
Perkuliahan dilaksanakan secara tatap muka penuh (luring/offline) maupun daring (online).
-
Jadwal perkuliahan dapat diakses melalui simeru.uad.ac.id.
-
Rincian waktu perkuliahan:
-
Masa Perkuliahan I : 22 September – 8 November 2025
-
Ujian Tengah Semester : 10 – 22 November 2025
-
Masa Perkuliahan II : 24 November 2025 – 10 Januari 2026
-
Ujian Akhir Semester : 19 – 31 Januari 2026
-
-
Mata kuliah praktikum dilaksanakan luring dan/atau daring sesuai CPL dan CPMK program studi.
- Setiap mata kuliah dilaksanakan sebanyak 14 kali pertemuan per semester.
-
Mahasiswa wajib hadir minimal 11 kali pertemuan sebagai syarat mengikuti UAS.
-
Perkuliahan daring dianjurkan sinkron. Jika disepakati asinkron, maksimal 4 kali pertemuan. Platform utama: elearning.uad.ac.id. Media pembelajaran lain yang efektif diperbolehkan.
-
Setiap perkuliahan dianjurkan diawali dengan taddarus Al-Qur’an.
-
Dosen wajib mengisi presensi pada setiap pertemuan sesuai RPS melalui portal.uad.ac.id (dapat berupa presensi mandiri atau diinput dosen).
-
Mahasiswa dapat melakukan presensi mandiri melalui portal.uad.ac.id saat perkuliahan berlangsung.
-
Mahasiswa wajib mengikuti pembimbingan akademik minimal:
-
1 kali sebelum UTS,
-
2 kali sebelum UAS,
-
total minimal 3 kali/semester,
-
Dosen pembimbing akademik diharapkan menyediakan waktu melalui portal.uad.ac.id.
-
-
Peralatan dan perlengkapan perkuliahan luring disiapkan oleh Simeru.
-
Toleransi KRS (penambahan, penghapusan mata kuliah, pindah kelas) maksimal hingga 11 Oktober 2026, sesuai Surat Edaran WR Bidang Akademik Nomor R.2/23/D.1/VI/2024.
-
Dosen pembimbing tugas akhir dapat memberikan ACC sidang apabila mahasiswa melampirkan bukti KRS Skripsi/Tesis. Tanpa bukti KRS, ACC sidang ditunda.