Prosedur Cuti dan Undur Diri
Cuti Akademik
Cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti aktivitas akademik atau berhenti studi sementara dalam jangka waktu satu semester. Cuti diatur dalam SK Rektor No 3 Tahun 2016 sebagai berikut :
- Mahasiswa diperbolehkan mengajukan cuti akademik setelah mengikuti satu semester kuliah.
- Cuti akademik diberikan paling banyak empat semester selama studi di UAD untuk mahasiswa program diploma 4/sarjana/doktor; dan paling banyak dua semester selama studi di UAD untuk mahasiswa diploma 3/program magister.
- Setiap cuti akademik dapat diberikan sebanyak-banyaknya dua semester berturut-turut.
- Mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir tidak diperkenankan cuti akademik.
- Mahasiswa yang mengambil cuti akademik memiliki kewajiban untuk membayar biaya registrasi ulang dan Sumbangan Pengembangan Perguruan Tinggi (SPPT) serta tidak memiliki hak untuk mengikuti kegiatan akademik serta menggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi mahasiswa.
Mengundurkan Diri
Mahasiswa yang akan mengundurkan diri yang disebabkan oleh berbagai alasan, harus mengajukan Pengunduran Diri. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi Mahasiswa agar memiliki status yang benar, karena sebagai Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban terhadap PT Universitas Ahmad Dahlan. Seseorangyang telah mengundurkan diri sebagai mahasiswa maka seharusnya sudah tidak memiliki beban dan kewajiban yang terkait dengan PT Universitas Ahmad Dahlan.
Untuk melakukan proses pengunduran diri, mahasiswa mengikuti prosedur yang sudah ditetap.
Selengkapnya prosedur pengunduran diri klik sini.