PROSEDUR CUTI AKADEMIK MAHASISWA
Cuti akademik adalah izin yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti aktivitas akademik atau berhenti studi sementara dalam jangka waktu satu semester. Cuti diatur dalam SK Rektor No 3 Tahun 2016 sebagai berikut :
- Mahasiswa diperbolehkan mengajukan cuti akademik setelah mengikuti satu semester kuliah.
- Cuti akademik diberikan paling banyak empat semester selama studi di UAD untuk mahasiswa program diploma 4/sarjana/doktor; dan paling banyak dua semester selama studi di UAD untuk mahasiswa diploma 3/program magister.
- Setiap cuti akademik dapat diberikan sebanyak-banyaknya dua semester berturut-turut.
- Mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir tidak diperkenankan cuti akademik.
- Mahasiswa yang mengambil cuti akademik memiliki kewajiban untuk membayar biaya registrasi ulang dan Sumbangan Pengembangan Perguruan Tinggi (SPPT) serta tidak memiliki hak untuk mengikuti kegiatan akademik serta menggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi mahasiswa.
Prosedur Cuti Akademik
- Mengajukan izin cuti akademik dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Fakultas atau kantor BAA atau dapat diunduh klik disini dengan melampirkan:
- Surat permohonan izin cuti akademik yang telah ditandatangani oleh Dosen Wali, Kaprodi dan Dekan. (https://s.uad.id/BlankoCuti)
- Surat Keterangan Bebas Perpustakaan. ( http://perpustakaan.uad.ac.id/surat-bebas-perpustakaan/ atau WA : 0812-2651-2848)
- Surat Keterangan Bebas Laboratorium (http://bit.ly/bebaslabinf)
- Surat Keterangan Bebas administrasi keuangan. (menghubungi Biro Keuangan dan Anggaran melalui email finansial@uad.ac.id atau WA 0856-0007-0737)
- Untuk formulir perpanjangan cuti kuliah Silahkan klik sini.
- Proses pengajuan Cuti secara Online silahkan di link https://s.uad.id/FormCuti
- Untuk melihat status Cuti bisa cek di portal masing-masing dan dapat mengambil Surat Ijin Cuti Akademik 7 hari setelah permohonan cuti diajukan di BAA.
- Surat cuti yang sudah jadi bisa cek di link https://s.uad.id/suratcuti
Mahasiswa dapat mengajukan izin cuti akademik sesuai jadwal pada kalender akademik. Pengajuan izin cuti di luar jadwal tidak diperbolehkan sehingga yang bersangkutan akan diberikan status sebagai mahasiswa tidak aktif.